Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENIMBUNAN BAHAN POKOK OLEH PELAKU USAHA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author RIZKY, PRATAMA ROZAL
dc.date.accessioned 2023-09-15T07:48:06Z
dc.date.available 2023-09-15T07:48:06Z
dc.date.issued 2023-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21339
dc.description.abstract Penimbunan adalah perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga setempat sulit untuk menjangkaunya. Hal ini bisa dipahami bahwa apabila tersedia sedikit barang maka harga akan lebih mahal. Apalagi jika barang yang ditimbun itu merupakan kebutuhan primer manusia seperti bahan makanan pokok. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum penimbunan bahan pokok oleh pelaku usaha menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, penentuan kriteria perbuatan penimbunan bahan pokok oleh pelaku usaha menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta pertanggungjawaban hukum penimbunan bahan pokok oleh pelaku usaha menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, adapun yang dimaksud dengan pendekatan perundang-undangan adalah menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Sifat penelitian yang digunakan termasuk dalam kategori deskriptif analisis, analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum penimbunan bahan pokok oleh pelaku usaha menurut hukum Islam disebut Ihtikar sebagaimana tertulis dalam Al-Quran, Hadits, dan Pendapat rata-rata para ulama. Kemudian dalam Hukum Positif Indonesia diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penentuan kriteria apabila dilihat dari konteks jenis barang yang tidak diperbolehkan dalam Ihtikâr adalah pada semua jenis bahan makanan dan bahan pada yang pada saat itu dibutuhkan masyarakat dan begitu juga di dalam hukum positif melarang menimbun pada bahan pokok dan barang penting. Pertanggungjawaban hukum penimbunan bahan pokok oleh pelaku usaha menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia seperti yang dikemukakan Ibn Taimiyah bahwa Pemerintah berwenang memaksa pelaku Ihtikar tersebut untuk menjual barangnya dengan harga normal (qimah mishi). Bahkan menurutnya muhtakir diharamkan mengambil untung dari penjual tersebut karena barang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.subject Penimbunan Bahan Pokok en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENIMBUNAN BAHAN POKOK OLEH PELAKU USAHA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account