Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCALONAN KEPALA DAERAH TERINDIKASI ORGANISASI TERLARANG

Show simple item record

dc.contributor.author FELDY, ARIE YUNANDA
dc.date.accessioned 2023-09-15T06:54:52Z
dc.date.available 2023-09-15T06:54:52Z
dc.date.issued 2023-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21335
dc.description.abstract Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang Wakil gubernur, Wakil bupati, dan Wakil walikota. Pemilihan kepala daerah adalah adalah pemilihan calon kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku berdasarkan peraturan perundang undangan dan persyaratan Komisi Pemilihan Umum terkait tentang pemilihan kepala daerah. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon pemilihan kepala daerah adalah taat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan berideologikan Pancasila. Dimana hal tersebut tidak pernah akan dimiliki oleh seorang yang pernah terkait dengan organisasi terlarang yang memang tidak memandang UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila sebagai konstitusi dan idelogi pada organisasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana segala sumber materi penelitian berasal dari riset kepustakaan (libraray research) yang terkait judul dan rumusan masalah pada penelitian, sehingga dengan metode penelitian ini dapat memberikan gambaran, pengertian dan pemahaman secara jelas tentang mekanisme pencalonan kepala daerah di indonesia, akibat hukum calon kepala daerah terindikasi organisasi terlarang, dan bagaimana analisis undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah terkait dengan pencalonan kepala daerah terindikasi organisasi terlarang. Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa beberapa persyaratan untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah seseorang yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, dan bukan mantan anggota organisasi terlarang. Jika memang didapati temuan akan hal tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah melalui Dewan Kehormatan Pemilihan Umum akan melakukan tindakan pembatalan pencalonan kepala daerah tersebut, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan,, dan melanggar etis dalam persyaratan pilkada. Calon kepala daerah yang terindikasi organisasi terlarang jelas tidak memiliki dasar ideologi dan konstitusi yang sama berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. en_US
dc.subject Pencalonan Kepala Daerah en_US
dc.subject Organiasi Terlarang en_US
dc.subject UU Pilkada en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCALONAN KEPALA DAERAH TERINDIKASI ORGANISASI TERLARANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account