Abstract:
Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah
provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota).
Kepala daerah dibantu oleh seorang Wakil gubernur, Wakil bupati, dan Wakil
walikota. Pemilihan kepala daerah adalah adalah pemilihan calon kepala daerah
yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat
yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku berdasarkan peraturan perundang undangan dan persyaratan Komisi Pemilihan Umum terkait tentang pemilihan
kepala daerah. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon
pemilihan kepala daerah adalah taat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia
1945 dan berideologikan Pancasila. Dimana hal tersebut tidak pernah akan
dimiliki oleh seorang yang pernah terkait dengan organisasi terlarang yang
memang tidak memandang UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila
sebagai konstitusi dan idelogi pada organisasinya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, dimana segala sumber materi penelitian berasal dari riset kepustakaan
(libraray research) yang terkait judul dan rumusan masalah pada penelitian,
sehingga dengan metode penelitian ini dapat memberikan gambaran, pengertian
dan pemahaman secara jelas tentang mekanisme pencalonan kepala daerah di
indonesia, akibat hukum calon kepala daerah terindikasi organisasi terlarang, dan
bagaimana analisis undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan kepala
daerah terkait dengan pencalonan kepala daerah terindikasi organisasi terlarang.
Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwa
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa
beberapa persyaratan untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah
seseorang yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tidak pernah
mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana berat lainnya, dan bukan mantan anggota organisasi terlarang. Jika
memang didapati temuan akan hal tersebut maka Komisi Pemilihan Umum
Daerah sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah melalui Dewan
Kehormatan Pemilihan Umum akan melakukan tindakan pembatalan pencalonan
kepala daerah tersebut, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan,, dan
melanggar etis dalam persyaratan pilkada. Calon kepala daerah yang terindikasi
organisasi terlarang jelas tidak memiliki dasar ideologi dan konstitusi yang sama
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.