Research Repository

Kepastian Hukum Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan Yang Dibuat Notaris Sebagai Alat Bukti Dalamperkara Perdata (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan NO. 635/PDT.G/2013/PN.MDN.)

Show simple item record

dc.contributor.author Budiman, Andrew Santiago
dc.date.accessioned 2020-03-06T07:48:25Z
dc.date.available 2020-03-06T07:48:25Z
dc.date.issued 2018-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2132
dc.description.abstract Pendaftaran surat dibawahtangan oleh Notaris/waarmerking adalah proses peningkatan kekuatan pembuktian suatu surat dibawah tangan, surat/dokumen yang telah dibuat oleh para pihak dan ditandatangani terlebih dahulu, selanjutnya dokumen/surat tersebut di daftarkan ke dalam buku khusus Notaris/reportarium waarmerking. tanggal surat atau dokumen yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanggal legalisasi oleh Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pendaftaran surat dibawahtangan/waarmerking, untuk mengetahui nilai pembuktian surat dibawah tangan yang dimuat dalam buku notaris, untuk mengetahui Kekuatan Pembuktian Surat Perjanjian Dibawah Tangan Yang di Daftarkan oleh Notaris. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis menggunakan data primer berupa wawancara dan didukung oleh data sekunder yang berupa peraturan, perundang-undangan dan bahan hukum tersier Berdasarkan hasil penelitian proses pendaftaran surat dibawah tangan ialah dengan membuat surat terlebih dahulu dan ditandatangani oleh kedua belah pihak kemudian surat tersebut di daftarkan ke notaris, oleh notaris surat tersebut diberi nomor, dimasukan dalam buku Reportarium Waarmerking, diberi materai, ditanda tangani oleh notaris lalu dikembalikan kepada yang bersangkutan. Surat dibawah tangan yang daftarkan oleh Notaris/waarmerking hanya memberikan kepastian mengenai tanggal dan identitas dari para pihak yang mengadakan perjanjian serta tanda tangan yang dibubuhkan dibawah surat tersebut. Kekuatan Pembuktiannya pada akta dibawah tangan melekat kekuatan pembuktian namun harus terpenuhi terlebih dahulu syarat formil dan materiil: Dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) pihak tanpa campur tangan pejabat yang berwenang, ditanda tangani pembuat dan para pihak yang membuatnya, Isi dan tanda tangan diakui. Kalau syarat tersebut terpenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata maka: Nilai kekuatan pembuktian nya sama dengan akta otentik dengan demikian nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht) en_US
dc.subject Surat Dibawah Tangan en_US
dc.subject Legalisasi en_US
dc.subject Pendaftaran Surat Dibawah Tangan en_US
dc.title Kepastian Hukum Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan Yang Dibuat Notaris Sebagai Alat Bukti Dalamperkara Perdata (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan NO. 635/PDT.G/2013/PN.MDN.) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account