Abstract:
Pendaftaran surat dibawahtangan oleh Notaris/waarmerking adalah proses
peningkatan kekuatan pembuktian suatu surat dibawah tangan, surat/dokumen yang
telah dibuat oleh para pihak dan ditandatangani terlebih dahulu, selanjutnya
dokumen/surat tersebut di daftarkan ke dalam buku khusus Notaris/reportarium
waarmerking. tanggal surat atau dokumen yang bersangkutan tidak sesuai dengan
tanggal legalisasi oleh Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses
pendaftaran surat dibawahtangan/waarmerking, untuk mengetahui nilai pembuktian
surat dibawah tangan yang dimuat dalam buku notaris, untuk mengetahui Kekuatan
Pembuktian Surat Perjanjian Dibawah Tangan Yang di Daftarkan oleh Notaris.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan yuridis sosiologis menggunakan data primer berupa wawancara
dan didukung oleh data sekunder yang berupa peraturan, perundang-undangan dan
bahan hukum tersier
Berdasarkan hasil penelitian proses pendaftaran surat dibawah tangan ialah
dengan membuat surat terlebih dahulu dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
kemudian surat tersebut di daftarkan ke notaris, oleh notaris surat tersebut diberi
nomor, dimasukan dalam buku Reportarium Waarmerking, diberi materai, ditanda
tangani oleh notaris lalu dikembalikan kepada yang bersangkutan. Surat dibawah
tangan yang daftarkan oleh Notaris/waarmerking hanya memberikan kepastian
mengenai tanggal dan identitas dari para pihak yang mengadakan perjanjian serta
tanda tangan yang dibubuhkan dibawah surat tersebut. Kekuatan Pembuktiannya pada
akta dibawah tangan melekat kekuatan pembuktian namun harus terpenuhi terlebih
dahulu syarat formil dan materiil: Dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) pihak tanpa
campur tangan pejabat yang berwenang, ditanda tangani pembuat dan para pihak
yang membuatnya, Isi dan tanda tangan diakui. Kalau syarat tersebut terpenuhi, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata maka: Nilai kekuatan pembuktian
nya sama dengan akta otentik dengan demikian nilai kekuatan pembuktian yang
melekat padanya sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht)