Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEWAN PENGAWAS YANG MELAKUKAN SUBSIDI SILANG ANTAR PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

Show simple item record

dc.contributor.author FINY, MUZAHRA NST
dc.date.accessioned 2023-09-14T05:38:28Z
dc.date.available 2023-09-14T05:38:28Z
dc.date.issued 2023-08-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21313
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang harus melakukan perbuatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, Dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial anggota dewan pengawas dan anggota direksi (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS tentunya harus menaati dan juga mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat dan yang berlaku sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Adapun larangan-larangan yang perlu diperhatikan dan tidaklah boleh dilanggar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan apabila terjadinya sebuah pelanggaran maka anggota dewan pengawas dan anggota direksi akan dikenakan sanksi adminsitrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dan sanksi pidana dapat diberlakukan apabila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penyalahgunaan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan tidak terpenuhinya hak-hak peserta program jaminan sosial. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan mengenai dewan pengawas yang melakukan subsisdi silang dan segala akibat hukumnnya. Pengumupulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung atau secara tidak langsung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada dua jenis subsidi silang yaitu subsidi silang langsung dan subsidi silang tidak langsung, yang mana subsidi silang langsung sudah jelas dilarang dan juga terdapat Sanksi administrasi dan juga sansi Pidana Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang melanggarnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengatur mengenai pemberlakuan sanksi pidana terhadap anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang melanggar larangan-larangan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 54: Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Dewa Pengawas en_US
dc.subject Subsidi Silang en_US
dc.subject Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEWAN PENGAWAS YANG MELAKUKAN SUBSIDI SILANG ANTAR PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account