Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD
1945. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang harus melakukan perbuatan
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, Dalam pelaksanaan
sistem jaminan sosial anggota dewan pengawas dan anggota direksi (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS tentunya harus menaati dan juga mengikuti
ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat dan yang berlaku sebagaimana yang sudah
diatur oleh peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Adapun
larangan-larangan yang perlu diperhatikan dan tidaklah boleh dilanggar oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan apabila terjadinya sebuah pelanggaran
maka anggota dewan pengawas dan anggota direksi akan dikenakan sanksi
adminsitrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dan sanksi pidana dapat
diberlakukan apabila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan
penyalahgunaan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, sehingga
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan tidak terpenuhinya hak-hak peserta
program jaminan sosial.
Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori
dan peraturan-peraturan mengenai dewan pengawas yang melakukan subsisdi
silang dan segala akibat hukumnnya. Pengumupulan data dilakukan dengan cara
penelitian kepustakaan, dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung atau
secara tidak langsung.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada dua jenis subsidi silang yaitu
subsidi silang langsung dan subsidi silang tidak langsung, yang mana subsidi
silang langsung sudah jelas dilarang dan juga terdapat Sanksi administrasi dan
juga sansi Pidana Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang
melanggarnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengatur mengenai pemberlakuan
sanksi pidana terhadap anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang melanggar larangan-larangan,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 54: Anggota Dewan Pengawas atau
anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf
m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).