Research Repository

Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Sarana Pembuktian Perkara Pencabulan Anak (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Zandroto, Abdul Madjid Karim B.
dc.date.accessioned 2020-03-06T07:35:24Z
dc.date.available 2020-03-06T07:35:24Z
dc.date.issued 2018-10-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2130
dc.description.abstract Alat bukti petunjuk digunakan untuk menambah keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat serta dari keterangan terdakwa yang dijadikan satu, kemudian disatukan dan akan membuat satu petunjuk yang dapat menguatkan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Tidak hanya itu, bukti seperti sperma yang terdapat disekitar vagina korban, rusaknya selaput darah (hymen) dan celana dalam korban juga menjadi alat bukti petunjuk yang menguatkan untuk membuktikan telah terjadi pemerkosaan pada diri si korban. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kejaksaan Negeri Medan, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana dasar hukum penggunaan alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak? 2) Bagaimana proses penggunaan alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak? 3) Bagaimana kendala dalam penggunaan alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak? Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1) Dasar hukum penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak dapat dilihat menurut KUHAP Pasal 188 Ayat (1), 2) Proses penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum didasarkan pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum tidak boleh sesuka hati mencari alat bukti petunjuk dari berbagai sumber. Sumber yang dapat dipergunakan untuk mengkonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alatalat bukti yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, yaitu: Keterangan Saksi, surat, dan keterangan Terdakwa, 3) Kendala dalam penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum yaitu: sulit untuk meminta keterangan dari anak korban dikarenakan korban masih di bawah umur, anak korban terkadang sangat trauma dan merasa ketakutan apabila melihat terdakwa, apalagi di dalam persidangan, dan kurangnya bukti. en_US
dc.subject Alat Bukti Petunjuk en_US
dc.subject Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Pencabulan Anak en_US
dc.title Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Sarana Pembuktian Perkara Pencabulan Anak (Studi di Kejaksaan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account