Abstract:
Alat bukti petunjuk digunakan untuk menambah keyakinan hakim bahwa
terdakwa bersalah atau tidak. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat serta
dari keterangan terdakwa yang dijadikan satu, kemudian disatukan dan akan
membuat satu petunjuk yang dapat menguatkan keyakinan hakim bahwa terdakwa
bersalah atau tidak. Tidak hanya itu, bukti seperti sperma yang terdapat disekitar
vagina korban, rusaknya selaput darah (hymen) dan celana dalam korban juga
menjadi alat bukti petunjuk yang menguatkan untuk membuktikan telah terjadi
pemerkosaan pada diri si korban.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kejaksaan Negeri Medan, serta
sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan
(library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus
permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana dasar hukum
penggunaan alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana
pembuktian perkara pencabulan terhadap anak? 2) Bagaimana proses penggunaan
alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara
pencabulan terhadap anak? 3) Bagaimana kendala dalam penggunaan alat bukti
petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara
pencabulan terhadap anak?
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1) Dasar hukum
penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum sebagai sarana
pembuktian perkara pencabulan terhadap anak dapat dilihat menurut KUHAP
Pasal 188 Ayat (1), 2) Proses penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut
umum didasarkan pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum tidak
boleh sesuka hati mencari alat bukti petunjuk dari berbagai sumber. Sumber yang
dapat dipergunakan untuk mengkonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alatalat
bukti yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP,
yaitu: Keterangan Saksi, surat, dan keterangan Terdakwa, 3) Kendala dalam
penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum yaitu: sulit untuk
meminta keterangan dari anak korban dikarenakan korban masih di bawah umur,
anak korban terkadang sangat trauma dan merasa ketakutan apabila melihat
terdakwa, apalagi di dalam persidangan, dan kurangnya bukti.