Research Repository

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG PEWARNA BERSIFAT KARSINOGENIK

Show simple item record

dc.contributor.author KIKI, OKTASARI BR. TARIGAN
dc.date.accessioned 2023-09-14T03:34:54Z
dc.date.available 2023-09-14T03:34:54Z
dc.date.issued 2023-08-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21304
dc.description.abstract Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya. Ada 16 produk kosmetik Indonesia yang ditemukan mengandung pewarna Merah K3 dan Merah K10 (bersifat karsinogenik) yang beresiko menyebaban kanker. Hal tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) usai melakukan uji sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Banyak kerugian yang ditimbulkan dengan beredarnya produk produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya tanpa disadari oleh kaum wanita. Kosmetik yang beredar dipasaran haruslah memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan pemerintah, agar produk kosmetik tersebut tidak menimbulkan kerugian dan ancaman kepada konsumen. Adapun penelitian ini untuk mengetahui bentuk tanggungjawab pelaku usaha terhadap kosmetik yang mengandung pewarna bersifat karsinogenik, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik yang mengandung bahan bersifat karsinogenik, serta upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan bersifat karsinogenik. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberi ganti rugi jika konsumen merasakan terjadinya kerugian terhadap dirinya setelah menggunakan barang yang dijual oleh pelaku usaha tersebut. Ganti rugi yang diberikan seperti pengembalian uang yang setara nilainya atau penggantian barang yang memiliki jenis yang sama. Sebagaimana tindakan tersebut juga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik yang mengandung bahan bersifat karsinogenik, diantaranya secara preventif dan secara represif. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor. Termasuk dalam menyebarkan informasi public warning, BPOM juga menginformasikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai bahan pembinaan dan untuk disosialisasikan. en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Penjualan en_US
dc.subject Kosmetika Berbahaya en_US
dc.title PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG PEWARNA BERSIFAT KARSINOGENIK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account