Abstract:
Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis
daftar produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya.
Ada 16 produk kosmetik Indonesia yang ditemukan mengandung pewarna Merah
K3 dan Merah K10 (bersifat karsinogenik) yang beresiko menyebaban kanker.
Hal tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) usai
melakukan uji sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga
Agustus 2022. Banyak kerugian yang ditimbulkan dengan beredarnya produk produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya tanpa disadari oleh
kaum wanita. Kosmetik yang beredar dipasaran haruslah memenuhi standar yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan pemerintah, agar produk
kosmetik tersebut tidak menimbulkan kerugian dan ancaman kepada konsumen.
Adapun penelitian ini untuk mengetahui bentuk tanggungjawab pelaku usaha
terhadap kosmetik yang mengandung pewarna bersifat karsinogenik, bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik yang
mengandung bahan bersifat karsinogenik, serta upaya pemerintah dalam
memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap maraknya peredaran
kosmetik yang mengandung bahan bersifat karsinogenik.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian,
data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberi ganti rugi jika
konsumen merasakan terjadinya kerugian terhadap dirinya setelah menggunakan
barang yang dijual oleh pelaku usaha tersebut. Ganti rugi yang diberikan seperti
pengembalian uang yang setara nilainya atau penggantian barang yang memiliki
jenis yang sama. Sebagaimana tindakan tersebut juga dapat dikatakan sebagai
perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk perlindungan hukum
bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik yang mengandung bahan bersifat
karsinogenik, diantaranya secara preventif dan secara represif. BPOM
berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor. Termasuk dalam
menyebarkan informasi public warning, BPOM juga menginformasikan kepada
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai bahan
pembinaan dan untuk disosialisasikan.