Abstract:
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana makar dan faktor – faktor pelaku
melakukan tindak pidana makar tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Fakfak
Nomor : 56/Pid.B/2020/PN Ffk.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian
normatif, dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang -
undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
ialah bahan hukum primer berupa peraturan perundang – undangan dan putusan
hakim, bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel hukum, dan bahan hukum
sekunder berupa artikel dan literatur dari internet. Kemudian, seluruh bahan
hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ; 1) tindak pidana makar diatur
dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dalam pasal 104, 106, 107, 108,
139a, 139b, 140 KUHP. Serta didukung dengan pasal 87 dan 53 KUHP. 2) faktor
pelaku melakukan Pengibaaran Bendera Bintang Kejora adalah karena pada ingin
menyambut HUT OPM yang di peringati setiap tanggal 1 Desember. 3) dalam
KUHP Pasal 106, pidana makar dengan maksud untuk memisah diri dari suatu
wilayah atau negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Namun, setelah dikaji oleh hakim
ada beberapa pertimbangan hakim. Sehingga terdakwa hanya dijatuhkan pidana
satu tahun penjara.