Research Repository

ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM NEGERI

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD, RYANDANA
dc.date.accessioned 2023-09-13T01:46:53Z
dc.date.available 2023-09-13T01:46:53Z
dc.date.issued 2023-07-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21286
dc.description.abstract Perlindungan konsumen terhadap pemakai produk impor dipandang sangat penting. Hal ini karena konsumen berhak atas informasi yang jelas dan lengkap atas barang yang dikonsumsinya agar terhindar dari bahaya dan kerugian fatal akibat mengkonsumsi barang yang salah dan berbahaya terutama mengenai label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui pengaturan hukum pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang tidak melakukan pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan dan akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif dan alat pengumpulan data melalui telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pertama pengaturan hukum pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan yaitu diatur di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Permendag No. 73 Tahun 2015). Kedua, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang tidak melakukan pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan bagi pelaku harus memenuhi unsur-unsur pidana yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia merupakan sanksi pidana, sedangkan sanksi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2015 yakni pada Pasal 13. en_US
dc.subject Barang en_US
dc.subject Label Berbahasa Indonesia en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Perdagangan en_US
dc.title ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM NEGERI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account