Abstract:
Perlindungan konsumen terhadap pemakai produk impor dipandang sangat
penting. Hal ini karena konsumen berhak atas informasi yang jelas dan lengkap
atas barang yang dikonsumsinya agar terhindar dari bahaya dan kerugian fatal
akibat mengkonsumsi barang yang salah dan berbahaya terutama mengenai label
berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. Tujuan
penelitian yakni untuk mengetahui pengaturan hukum pencantuman label
berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan, pertanggungjawaban
pidana bagi pelaku yang tidak melakukan pencantuman label berbahasa Indonesia
dalam barang yang diperdagangkan dan akibat hukum bagi pelaku usaha yang
tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan
dalam negeri.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif dan alat pengumpulan data melalui telaah pustaka (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder serta analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pertama pengaturan hukum
pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan yaitu
diatur di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen dan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa
Indonesia pada Barang (Permendag No. 73 Tahun 2015). Kedua,
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang tidak melakukan pencantuman label
berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan bagi pelaku harus
memenuhi unsur-unsur pidana yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) UU
Perlindungan Konsumen. Ketiga, Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak
mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Sanksi yang
diterapkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 bagi pelaku usaha yang
tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia merupakan sanksi pidana,
sedangkan sanksi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2015
yakni pada Pasal 13.