Abstract:
Kasus perjudian online yang akhir-akhir ini ditangani oleh Kepolisian
Resor Binjai yaitu terkait perjudian online yang ada pada situs website
www.lexuspoker.com. Pihak kepolisian melakukan pembuktian mengenai usaha
untuk mencari kebenaran materil tentang telah terjadinya tindak pidana dan bahwa
tersangka adalah pelakunya. Kedua hal ini dibuktikan dengan alat-alat bukti yang
ditemukan. Untuk menentukan telah terjadinya tindak pidana perjudian,
Pembuktian yang dilakukan dengan membuktikan bahwa orang tersebut telah
memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembuktian tindak pidana perjudian
online pada tahap penyidikan, proses pembuktian situs www.lexuspoker.com
sebagai sistem elektronik perjudian online pada tahap penyidikan, serta hambatan
penyidik dalam pembuktian situs www.lexuspoker.com sebagai sistem elektronik
perjudian online pada tahap penyidikan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dilakukan dengan cara studi
lapangan dan studi literatur. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data dengan wawancara dan penelusuran kepustakaan, serta
analisis yang dilakukan dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan pembuktian tindak pidana
perjudian online diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengacu pada alat bukti Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya serta alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku. Proses pembuktian diawali
dengan melakukan penyamaran (under cover), dimana penyidik ikut melakukan
perjudian dan dengan registrasi member ke admin situs perjudian, serta
melakukan transaksi dengan cara melakukan tracking telepon lalu mentransfer
sejumlah uang yang telah di sepakati melalui Bank yang telah ditentukan, dalam
penyidikan tersebut penyidik mendapatkan alat bukti berupa print out percakapan
transaksi pelaku dengan penyidik, bukti struk transfer uang, dan bukti SMS dari
pelaku. Hambatan pembuktian diantaranya terhambat oleh adanya hambatan
internal yang berupa kurangnya anggaran, kurangnya pemahaman dan penguasaan
penyidik di bidang teknologi informasi, terlalu banyaknya beban pekerjaan
penyidik, kurangnya fasilitas yang modern, serta terhambat oleh hambatan
eksternal yang berupa adanya prinsip kerahasiaan bank yang tidak memberikan
identitas nasabah/pelaku, sulitnya mendapatkan alamat tersangka, serta tingginya
penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi.