Abstract:
Kasus peredaran barang ilegal khususnya rokok tanpa cukai di Kota
Tanjung Balai menjadi kasus yang menarik perhatian serius, karena banyak sekali
tangkapan oleh petugas Bea cukai Teluk Nibung selama periode 2021 sampai
dengan periode 2022, berupa berupa 2.313.172 Batang Rokok. Dengan total nilai
barang sejumlah Rp. 9.840.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat
puluh juta rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp.
3.913.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah). Penelitian ini
untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya peredaran Rokok ilegal tanpa cukai
di Tanjung Balai, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai
di Tanjung Balai, serta kendala dan upaya penegakan hukum peredaran rokok
ilegal tanpa cukai di Tanjung Balai.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
data primer dan sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan dan
wawancara. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya
peredaran Rokok ilegal tanpa cukai di Tanjung Balai diantaranya karena rokok
ilegal yang tidak dikenakan cukai biasanya dijual dengan harga yang lebih murah
dibandingkan rokok resmi yang sudah dikenakan cukai, selain itu adanya
keterbatasan pengawasan pemerintah, serta adanya juga beberapa warga Tanjung
Balai yang kurang mampu ekonominya, terutama di daerah pedesaan, cenderung
memilih rokok ilegal sebagai alternatif rokok murah, selain itu peredaran rokok
ilegal bisa memberikan keuntungan yang lebih besar bagi para penjualnya, serta
karena Tanjung Balai berbatasan langsung dengan Malaysia yang terkenal dengan
peredaran rokok ilegal. Hal ini memudahkan para penyelundup untuk membawa
rokok ilegal dari Malaysia ke Tanjung Balai dan menjualnya di pasar gelap.
Penegakan hukum peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Tanjung Balai terhadap
pihak-pihak yang tidak mentaati aturan hukum yang berlaku melakukan berbagai
upaya diantaranya melakukan kegiatan rutin mengawasi peredaran rokok illegal,
memberikan sosialisasi serta melakukan upaya penindakan. Kendala dan upaya
penegakan hukum peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Tanjung Balai, dimana
masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait
peredaran rokok ilegal, masih kurangnya kesadaran masyarakat, serta perlu
adanya penyederhanaan struktur tarif cukai.