Research Repository

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN SARANG BURUNG WALET (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Tandem)

Show simple item record

dc.contributor.author Nur, Annisa
dc.date.accessioned 2023-08-18T03:23:01Z
dc.date.available 2023-08-18T03:23:01Z
dc.date.issued 2023-05-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21271
dc.description.abstract Tindak pidana pencurian adalah sebuah pelanggaran norma sosial baik itu secara norma hukum maupun norma agama. Dalam norma agama, siapapun dan apapun agamanya dilarang untuk melakukan tindak kejahatan pencurian. Dalam KUHP Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362-367 KUHP. Polsek Tandem telah dengan sigap melakukan proses penangkapan terhadap pelaku tindak pidana sarang burung walet. Namun, sampai saat ini pencurian sarang burung walet belum dapat terminialisir dengan baik. Alasannya adalah faktor perekonomian dan tingginya tingkat kesempatan tindak pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis dan pendekatan yuridis empisis dengan pengumpulan data yang diambil dengan menggunakan metode wawancara dan data-data sekunder. Data yang telah dikumpulkan kemudian dijabarkan dengan menggunakan model deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum atas kejahatan pencurian sarang burung walet diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan tindak pencurian, dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sebesar enam puluh rupiah dan Pasal 363 KUHP ayat (1) pada poin 1 yang menjelaskan bahwa pencurian ternak: dalam hal ini objek yang dicuri berupa hal-hal terkait dengan hewan ternak. Bentuk sanksi yang diterima pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan tindak pidana ringan dan ancaman hukuman 3 tahun sampai 5 tahun penjara atau denda. Pada Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 9 tahun penjara serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup apabila korban meninggal dunia. Upaya Polsek tandem dalam mengatasi agar tidak terjadi pencurian sarang burung walet adalah melakukan patroli langsung ke bangunan-bangunan ternak burung walet untuk meminimalisir tindak pidana pencurian. Kemudian, pihak Kepolisian juga memberikan arahan kepada para warga pemilik dan pengelola sarang burung walet untuk memasang CCTV online dan memperketat penjagaan di malam hari agar terhindar dari pencurian dan mempunyai bukti akurat. Lalu, ketika dari CCTV melihat adanya pergerakan pencurian, diminta segera melapor ke pihak Kepolisian secepat mungkin agar dapat ditindak dengan cepat. en_US
dc.subject Analisis en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.subject Sarang Burung Walet en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN SARANG BURUNG WALET (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Tandem) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account