Abstract:
Tindak pidana pencurian adalah sebuah pelanggaran norma sosial baik itu secara
norma hukum maupun norma agama. Dalam norma agama, siapapun dan apapun
agamanya dilarang untuk melakukan tindak kejahatan pencurian. Dalam KUHP
Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362-367 KUHP. Polsek
Tandem telah dengan sigap melakukan proses penangkapan terhadap pelaku
tindak pidana sarang burung walet. Namun, sampai saat ini pencurian sarang
burung walet belum dapat terminialisir dengan baik. Alasannya adalah faktor
perekonomian dan tingginya tingkat kesempatan tindak pencurian.
Penelitian ini menggunakan jenis dan pendekatan yuridis empisis dengan
pengumpulan data yang diambil dengan menggunakan metode wawancara dan
data-data sekunder. Data yang telah dikumpulkan kemudian dijabarkan dengan
menggunakan model deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum atas kejahatan pencurian
sarang burung walet diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menjelaskan bahwa
siapapun yang melakukan tindak pencurian, dapat diancam dengan hukuman
pidana maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sebesar enam puluh
rupiah dan Pasal 363 KUHP ayat (1) pada poin 1 yang menjelaskan bahwa
pencurian ternak: dalam hal ini objek yang dicuri berupa hal-hal terkait dengan
hewan ternak. Bentuk sanksi yang diterima pelaku tindak pidana pencurian sarang
burung walet diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan tindak pidana ringan dan
ancaman hukuman 3 tahun sampai 5 tahun penjara atau denda. Pada Pasal 363
KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 9
tahun penjara serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup apabila korban meninggal
dunia. Upaya Polsek tandem dalam mengatasi agar tidak terjadi pencurian sarang
burung walet adalah melakukan patroli langsung ke bangunan-bangunan ternak
burung walet untuk meminimalisir tindak pidana pencurian. Kemudian, pihak
Kepolisian juga memberikan arahan kepada para warga pemilik dan pengelola
sarang burung walet untuk memasang CCTV online dan memperketat penjagaan
di malam hari agar terhindar dari pencurian dan mempunyai bukti akurat. Lalu,
ketika dari CCTV melihat adanya pergerakan pencurian, diminta segera melapor
ke pihak Kepolisian secepat mungkin agar dapat ditindak dengan cepat.