Research Repository

POLITIK HUKUM PENDANAAN BAGI PARTAI POLITIK BERSUMBER DARI KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Nazli, Pratama Manurung
dc.date.accessioned 2023-08-18T03:18:49Z
dc.date.available 2023-08-18T03:18:49Z
dc.date.issued 2023-05-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21270
dc.description.abstract Dengan adanya pendanaan partai politik oleh negara, akan membuat suatu langkah pasti yang menginginkan sebuah kepastian dari setiap partai politik untuk turut serta aktif dalam mewujudkan negara yang dicita-citakan oleh setiap bangsa. Untuk mengatasi permasalahan keuangan yang membelit keterlibatan partai politik ataupun elit politik dalam kasus korupsi, seharusnya negara bisa mempertimbangkan untuk membiayai partai politik secara penuh melalui APBN sehingga tidak lagi menjadi alasan bagi partai politik untuk mendapatkan uang dari pihak asing dan pengusaha yang mana mempengaruhi independensi partai politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui norma hukum mengenai sumber dana bagi partai politik,untuk mengetahui pelaksanaan pendanaan partai politik bersumber dari keuangan negara serta untuk mengetahui pertanggungjawaban keuangan negara yang digunakan partai politik. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini dengan studi pustaka dengan mengambil data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan studi putusan. Dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari hukum islam dan data sekunder. Kemudian, data tersebut diolah dengan dilakukan menggunakan analisis kualitatif. Mengenai pendapatan atau sumber keuangan partai politik telah diatur secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.Selain itu, untuk menegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan penggunaan bantuan keuangan partai politik harus diaudit oleh BPK. Sementara itu, partai politik yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, bantuan keuangan berikutnya dihentikan. Pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari keuangan negara termasuk akuntabilitas vertikal karena mempertanggungjawabkan keuangan kepada negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Pertanggungjawaban keuangan partai politik dilihat dari segi finansial berarti menyusun akuntabilitas finansial secara sistematis karena berhubungan dengan penggunaan uang publik atau uang negara yang harus dilakukan secara ekonomis, efisisen, dan efektif. en_US
dc.subject Pendanaan Partai Politik en_US
dc.subject Keuangan Negara en_US
dc.title POLITIK HUKUM PENDANAAN BAGI PARTAI POLITIK BERSUMBER DARI KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account