Abstract:
Dengan adanya pendanaan partai politik oleh negara, akan membuat suatu
langkah pasti yang menginginkan sebuah kepastian dari setiap partai politik untuk
turut serta aktif dalam mewujudkan negara yang dicita-citakan oleh setiap bangsa.
Untuk mengatasi permasalahan keuangan yang membelit keterlibatan partai
politik ataupun elit politik dalam kasus korupsi, seharusnya negara bisa
mempertimbangkan untuk membiayai partai politik secara penuh melalui APBN
sehingga tidak lagi menjadi alasan bagi partai politik untuk mendapatkan uang
dari pihak asing dan pengusaha yang mana mempengaruhi independensi partai
politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tujuan penelitian ini
dilakukan adalah untuk mengetahui norma hukum mengenai sumber dana bagi
partai politik,untuk mengetahui pelaksanaan pendanaan partai politik bersumber
dari keuangan negara serta untuk mengetahui pertanggungjawaban keuangan
negara yang digunakan partai politik.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan
pendekatan penelitian ini dengan studi pustaka dengan mengambil data-data
kepustakaan seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan studi putusan.
Dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang
diambil bersumber dari hukum islam dan data sekunder. Kemudian, data tersebut
diolah dengan dilakukan menggunakan analisis kualitatif.
Mengenai pendapatan atau sumber keuangan partai politik telah diatur secara
jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.Selain itu, untuk
menegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan penggunaan
bantuan keuangan partai politik harus diaudit oleh BPK. Sementara itu, partai
politik yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
keuangan, bantuan keuangan berikutnya dihentikan. Pertanggungjawaban
keuangan partai politik yang bersumber dari keuangan negara termasuk
akuntabilitas vertikal karena mempertanggungjawabkan keuangan kepada negara
melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Pertanggungjawaban keuangan partai
politik dilihat dari segi finansial berarti menyusun akuntabilitas finansial secara
sistematis karena berhubungan dengan penggunaan uang publik atau uang negara
yang harus dilakukan secara ekonomis, efisisen, dan efektif.