Abstract:
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh
pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana,
berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah
berakhirnya jangka waktu. Perjanjian bangun guna serah merupakan salah satu
konsep perjanjian baru yang diterapkan pada aset daerah, perjanjian bangun guna
serah dilakukan dengan sebuah upaya memaksimalkan aset tanah milik daerah
yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pihak swasta yang me;lakukan
pengelolahannya, perjanjian ini juga tidak terlepas dari aset daerah Kota medan
yang merupakan bagian objek dari perjanjian bangun guna serah antara
Pemerintah Kota Medan dengan pihak swasta.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu
dengan penelitian studi lapangan dengan mengambil dari data primer dengan
melakukan wawancara ataupun kuisioner dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bangun guna serah juga
berlandaskan serta mempunyai perspeftif terhadap perjanjian umum yang diatur di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dikarenakan perjanjian bangun
guna serah merupakan suatu konsep perjanjian secara otomotis setiap para pihak
yang terikat dalam perjanjian tersebut pasti mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing, hak dan kewajiban ini tidak hanya diatur di dalam kesepakatan
para pihak sebagaimana ketentuan asas-asas dalam perjanjian, akan tetapi lebih
dari itu, hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian bangun
guna serah terikat oleh adanya ketentuan undang-undang yang mengatur hak dan
kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian bangun guna serah.