Research Repository

PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI EMAS PADA PERBANKAN SYARIAH (Studi Pada PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Tomang Elok Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author HUZRAIMAHASRI, AMINATITASSYA D
dc.date.accessioned 2023-08-18T03:10:37Z
dc.date.available 2023-08-18T03:10:37Z
dc.date.issued 2023-02-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21269
dc.description.abstract Perjanjian gadai emas pada perbankan syariah menerapkan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Perjanjian yang digunakan di Bank Syariah menggunakan dua akad, yaitu akad qardh dan ijarah. Lazimnya masyarakat mengetahui gadai biasa dilakukan pada Lembaga Non Bank seperti Pegadaian, akan tetapi berdasarkan Peraturan OJK No. 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivasi Unit Usaha Syariah, SEBI 14/16/DPBS/2012 tentang Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang dikeluarkan oleh OJK, dan juga berpegang pada Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan No. 26/DSN-MUI/III/2002 maka gadai emas dapat dilakukan di Bank Syariah Indonesia, gadai emas sendiri pada Bank Syariah tunduk pada Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dari perjanjian gadai emas yang dilakukan pada Bank Syariah Indonesia, bagaimana pelaksanaan perjanjian gadai emas itu sendiri pada Bank Syariah Indonesia, serta kenadala dan upaya mengatasi kendala yang dihadapi dalam perjanjian gadai emas berdasarkan prinsip syariah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bentuk perjanjian yang di gunakan pada Bank Syariah Indonesia yaitu berupa akad, akad qardh dan akad ijarah. Pelaksanaan perjajian gadai emas Bank Syariah Indonesia dijalankan berdasarkan pasal 6 UU No. 10 Tahun 1998 dalam pelaksanaan gadai emas pada BSI dan Pegadaian Syariah terdapat beberapa perbedaan. Ada beberapa kendala yang di alami oleh pihak bank indonesia yaitu, nasabah ingkar janji dan tidak kooperatif, taksiran emas dirasa terlalu rendah, nasabah kurang cakap hukum, surat bukti gadai hilang dan yang terakhir harga emas dunia turun sehingga nasabah harus membayar sebesar nilai penurunan harga emas tersebut. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Gadai Emas en_US
dc.subject Bank Syariah en_US
dc.title PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI EMAS PADA PERBANKAN SYARIAH (Studi Pada PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Tomang Elok Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account