Abstract:
Perjanjian gadai emas pada perbankan syariah menerapkan transaksi yang sesuai
dengan syariat Islam. Perjanjian yang digunakan di Bank Syariah menggunakan dua akad, yaitu akad qardh dan ijarah. Lazimnya masyarakat mengetahui gadai biasa dilakukan pada Lembaga Non Bank seperti Pegadaian, akan tetapi berdasarkan Peraturan OJK No. 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivasi Unit Usaha Syariah,
SEBI 14/16/DPBS/2012 tentang Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah yang dikeluarkan oleh OJK, dan juga berpegang pada
Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan No. 26/DSN-MUI/III/2002 maka gadai
emas dapat dilakukan di Bank Syariah Indonesia, gadai emas sendiri pada Bank Syariah
tunduk pada Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dari
perjanjian gadai emas yang dilakukan pada Bank Syariah Indonesia, bagaimana
pelaksanaan perjanjian gadai emas itu sendiri pada Bank Syariah Indonesia, serta
kenadala dan upaya mengatasi kendala yang dihadapi dalam perjanjian gadai emas
berdasarkan prinsip syariah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
sosiologis atau empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bentuk perjanjian yang di
gunakan pada Bank Syariah Indonesia yaitu berupa akad, akad qardh dan akad ijarah.
Pelaksanaan perjajian gadai emas Bank Syariah Indonesia dijalankan berdasarkan pasal
6 UU No. 10 Tahun 1998 dalam pelaksanaan gadai emas pada BSI dan Pegadaian Syariah terdapat beberapa perbedaan. Ada beberapa kendala yang di alami oleh pihak bank indonesia yaitu, nasabah ingkar janji dan tidak kooperatif, taksiran emas dirasa terlalu rendah, nasabah kurang cakap hukum, surat bukti gadai hilang dan yang terakhir harga emas dunia turun sehingga nasabah harus membayar sebesar nilai penurunan harga emas tersebut.