Abstract:
Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak
dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum
bertanggung jawab terhadap anak. Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak
merupakan potensi nasib manusia pada masa mendatang. Anak-anak harus dilindungi dari segala
bentuk penyia-nyiaan, kekejaman dan penindasan. Dalam bentuk apapun, anak tidak boleh menjadi
"bahan perdagangan". Walaupun sudah ada seperangkat peraturan yang melindungi anak dari
bahaya eksploitasi ekonomi, tetapi kecenderungan kualitas permasalahan eksploitasi ekonomi
terhadap anak dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang sangat kompleksitas.
Meningkatnya eksploitasi anak setiap tahunnya mengindikasikan ada kendala signifikan yang terjadi
dalam tataran implementasinya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian tesis dengan judul "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban
Eksploitasi Ekonomi Disertai Kekerasan (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara)”.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah ; Apa faktor-faktor yang menjadi penyebab
terjadinya eksploitasi ekonomi disertai kekerasan terhadap anak. Bagaimana kebijakan hukum
pidana dalam menanggulangi eksploitasi anak dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak
korban eksploitasi ekonomi disertai kekerasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder atau dengan cara wawancana dengan
narasumber yang terkait dengan judul penelitian dan memadukan data bahan pustaka yang ada.
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Berdasrakan hasil penelitian ini maka disimpulakan : Bahwa latar belakang yang
menjadikan anak menjadi korban perdagangan orang ialah dikarenakan adanya motif terntetu
diantaranya yakni motif kemiskinan, motif sulitnya mencari lapangan pekerjaan, motifpendidikan,
dan motif keluarga. Eksploitatif terhadap anak baik oleh orang tua maupun pihak lain merupakan
kejahatan atau tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Sebagai langkah nyata kelanjutan komitmen pemerintah dalam hal
perlindungan terhadap anak, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang kemudian undang-undang ini telah direvisi sebanyak dua kali menjadi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pengertian anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun saran dalam penelitian ini yakni ; Penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak harus dilaksanakan dengan tegas dengan
tidak pandang bulu, Dengan dilaksanakannya peraturan perundang-undangan beserta penerapan
anacaman pidana yang berat merupakan satu langkah untuk dapat memberikan efek jera bagi para
pelaku