Abstract:
Makan halal merupakan makanan yang baik, yang diperbolehkan
memakannya menurut ajaran Islam, yaitu sesuai dalam al-Qur’an dan al-Hadis
yang dapat membawa kesehatan bagi tubuh, dapat menimbulkan nafsu makan dan
tidak ada larangan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Pengakuan kehalalan suatu
Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
dalam bentuk Sertifikat Halal melalui sertifikasi. Tujuan dari adanya Sertifikasi
Halal adalah agar terciptanya kepastian konsumen dan untuk menjalankan syariat
Islam.
Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), kemudian diolah dan
dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis kualitatif.
Ketentuan kewajiban sertifikasi bagi produk pangan yang beredar di
Indonesia pada dasarnya merupakan bukti kehalalan sebuah produk, setelah
dilakukan audit oleh pihak yang bersangkutan. Hal tersebut telah diatur Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa
produk makanan yang masuk, beredar dan dan diperdagangkan di Indonesia wajib
bersertifikat halal untuk memberikan jaminan dan kepastian informasi mengenai
kehalalan produk makanan yang dijualnya kepada konsumen, khususnya
konsumen umat muslim.