Abstract:
Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri manusiawi dan alamiah.
Akan tetapi kadang- kadang naluri ini terbentur pada takdir Ilahi, dimana kehendak
mempunyai anak tidak tercapai. Pada umumnya manusia tidak akan puas dengan
apa yang dialaminya, sehingga berbagai usaha dilakukan untuk memenuhi
kepuasan tersebut. Dalam hal pemilikan anak, usaha yang pernah mereka lakukan
adalah mengangkat anak atau ‘adopsi’. Di Indonesia hukum adat dikenal adanya
sistem kekerabatan yang terbagi atas tiga yaitu sistem kekerabatan Patrilineal,
Matrilineal, Parental. Hukum adat Minang Kabau merupakan hukum adat yang
menganut sistem kekerabatan Matrineal, yaitu hubungan kekeluargaannya
mengikuti garis keturunan ibu. Maka bagi masyarakat adat Minangkabau pada
Prinsipnya pengangkatan anak dapat dilakukan kepada anak laki- laki dan
perempuan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui dan
menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma
hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan
yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan- peraturan
mengenai pengangkatan anak dan segala akibat hukumnya. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara
pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum Adat Minangkabau dan
hukum Islam.
Berdasarkan penelitian yang di peroleh bahwa pengangkatan anak yang
dilakukan berdasarkan hukum Adat Minangkabau dan hukum Islam adalah
berbeda. Jika dilihat dari aturan hukumnya hukum Adat Minangkabau Mengacu
Pada Hukum Adat dan Hukum Islam Sedangkan Pengangkatan Anak Menurut
Hukum Islam Hanya Berpatokan Dengan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum
Islam Selain Itu Proses Pengangkatan Anak Dan Akibat Hukum yang Timbul Pun
Berbeda.