Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BANK RAKYAT INDONESIA ATAS PEMBERIAN KREDIT PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TANPA AGUNAN

Show simple item record

dc.contributor.author RYANTAMA, PUTRA
dc.date.accessioned 2023-08-14T04:54:30Z
dc.date.available 2023-08-14T04:54:30Z
dc.date.issued 2023-07-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21239
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan membahas peran Perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan salah satu produk bank berupa kredit atau pembiayaan sebagai modal usaha yang diberikan dalam bentuk uang kepada nasabah. Dengan pembiayaan tersebut diharapkan dapat menanggulangi permasalahan di Indonesia dalam perekonomian yaitu kemiskinan dan pengangguran. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa keredit merupakan pinjam meminjam yang dibuat dengan perjanjian kredit yang sudah disepakati antara pihak bank dengan debitur dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam pengajuan peminjaman dana kredit usaha rakyat tentu memiliki persyaratan tersendiri, adapun salah satu syarat peminjaman yaitu harus memiliki usaha produktif, layak, serta setidaknya telah berjalan secara aktif kurang lebih 6 bulan. Bank Rakyat Indonesia unit Tanjung Morawa salah satu Bank yang telah menjalankan Kredit Usaha Rakyat yang memang dikhususkan pada pelaku usaha UMKM khususnya di Tanjung Morawa. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data yang diperoleh dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam memberikan kredit, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Calon debitur kredit usaha rakyat diharuskan memenuhi persyartaan yang telah ditetapkan dalam hal pengajuan permohonan kredit usaha rakyat. Kredit usaha rakyat diperkenalkan sebagai kredit yang mudah didapat, maka syarat-syarat yang harus dilakukan pun sederhana. Syarat yang perlu disertakan adalah bukti identitas diri berupa (KTP) Kartu Tanda Penduduk, Kartu keluarga (KK), Surat keterangan Usaha. Sedangkan Upaya hukum yang dilakukan oleh PT Bank BRI selaku kreditur terhadap debitur yang tidak dapat melakukan pelunasan hutangnya dalam hal terjadi kredit macet dengan mengidentifikasi sedini mungkin terjadinya kredit macet dan mengintensifkan penagihan, melakukan musyawarah mufakat untuk menemukan jalan keluar yang dikehendaki kedua belah pihak (win-win solution). Selain upaya hukum tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 1131 KUHPerdata tentang jaminan umum. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kredit en_US
dc.subject Usaha Mikro en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BANK RAKYAT INDONESIA ATAS PEMBERIAN KREDIT PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TANPA AGUNAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account