Abstract:
Penelitian ini bertujuan membahas peran Perbankan dalam penyaluran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan salah satu produk bank berupa
kredit atau pembiayaan sebagai modal usaha yang diberikan dalam bentuk uang
kepada nasabah. Dengan pembiayaan tersebut diharapkan dapat menanggulangi
permasalahan di Indonesia dalam perekonomian yaitu kemiskinan dan
pengangguran. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa keredit merupakan
pinjam meminjam yang dibuat dengan perjanjian kredit yang sudah disepakati
antara pihak bank dengan debitur dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam pengajuan peminjaman dana kredit usaha rakyat tentu memiliki
persyaratan tersendiri, adapun salah satu syarat peminjaman yaitu harus memiliki
usaha produktif, layak, serta setidaknya telah berjalan secara aktif kurang lebih 6
bulan. Bank Rakyat Indonesia unit Tanjung Morawa salah satu Bank yang telah
menjalankan Kredit Usaha Rakyat yang memang dikhususkan pada pelaku usaha
UMKM khususnya di Tanjung Morawa.
Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data
yang diperoleh dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan
hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam memberikan kredit,
bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan
nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Calon debitur kredit usaha
rakyat diharuskan memenuhi persyartaan yang telah ditetapkan dalam hal
pengajuan permohonan kredit usaha rakyat. Kredit usaha rakyat diperkenalkan
sebagai kredit yang mudah didapat, maka syarat-syarat yang harus dilakukan pun
sederhana. Syarat yang perlu disertakan adalah bukti identitas diri berupa (KTP)
Kartu Tanda Penduduk, Kartu keluarga (KK), Surat keterangan Usaha. Sedangkan
Upaya hukum yang dilakukan oleh PT Bank BRI selaku kreditur terhadap debitur
yang tidak dapat melakukan pelunasan hutangnya dalam hal terjadi kredit macet
dengan mengidentifikasi sedini mungkin terjadinya kredit macet dan
mengintensifkan penagihan, melakukan musyawarah mufakat untuk menemukan
jalan keluar yang dikehendaki kedua belah pihak (win-win solution). Selain upaya
hukum tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 1131 KUHPerdata tentang jaminan
umum.