Abstract:
Bhabinkamtibmas merupakan program Kepolisian untuk mendekatkan
dan membangun kemitraan dengan masyarakat. Bhabinkamtibmas mewujudkan
misi melayani masyarakat dalam bentuk nyata agar peranan Polri dapat dirasakan
langsung masyarakat desa/kelurahan dalam bentuk pendekatan pelayanan.
Bhabinkamtibmas memiliki fungsi dan peranan sangat strategis dalam
mewujudkan kemitraan Polri dengan masyarakat, sehingga secara bersama-sama
mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan problema pada masyarakat,
juga mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi problema serta mampu
memelihara Kamtibmas. Adapun penelitian ini untuk mengetahui fungsi
Bhayangkara dalam pembinaan keamanan ketertiban masyarakat dalam
penanggulangan tindak pidana, kendala yang dihadapi Bhayangkara dalam
pembinaan keamanan ketertiban masyarakat dalam penanggulangan tindak
pidana, serta upaya mengatasi kendala-kendala yang dihadapi Bhayangkara dalam
pembinaan keamanan ketertiban masyarakat dalam penanggulangan tindak
pidana.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data primer dan sekunder
yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan dan wwancara.
Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa fungsi Bhayangkara dalam pembinaan
keamanan ketertiban masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana adalah
sebagai pengembang preventif yaitu sebagai pencegahan agar peluang terjadinya
tindak pidana semakin sempit dan juga sebagai pengemban fungsi represif yaitu
mengungkap tindak pidana. Kendala yang dihadapi Bhayangkara dalam
pembinaan keamanan ketertiban masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana
seperti kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi, masyarakat selalu
tertutup, tidak ditemukan barang bukti, pelaku melarikan diri dan kurangnya
personil Bhabinkamtibmas. Upaya mengatasi kendala-kendala yang dihadapi
Bhayangkara dalam pembinaan keamanan ketertiban masyarakat dalam
penanggulangan tindak pidana diantaranya mengadakan penyuluhan ke
masyarakat, memberantas oknum-oknum yang berperan sebagai pem-backing,
melakukan penambahan dan penataan ulang personel, serta melakukan tindakan
penangkapan.