Abstract:
Strategi pemasaran yang saat ini sedang mengalami trend adalah
pemasaran dengan sistem pre project selling. Strategi permasaran ini menjadi
tren, terutama bagi para pengembang (developer) yaitu dengan melakukan
penjualan atau pemasaran sebelum produk properti berdiri, bahkan ada pula
pengembang (developer) yang melakukan strategi pemasaran pre project selling
sebelum persyaratan terpenuhi. Adapun penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana aspek hukum bisnis dalam memaknai praktik sistem pre project selling
dalam pembelian properti perumahan, praktik sistem pre project selling dalam
pembelian properti perumahan di Kota Binjai, serta pembelian properti
perumahan dengan sistem pre project selling di Kota Binjai berdasarkan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris,
sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber
data yang diambil dari data yang bersumber dari data primer dan data sekunder.
Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa sistem pre-project selling dalam
pembelian properti perumahan harus memperhatikan aspek hukum bisnis yang
berlaku di Indonesia. Praktik pembelian perumahan dengan sistem pemasaran pre
project selling di Kota Binjai pada“Perumahan Kebun Lada Residence” tidak
sesuai dengan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu tidak terpenuhinya seluruh syarat
kepastian sebelum melakukan perjanjian pendahuluan jual beli. Pembelian
properti perumahan dengan sistem pre project selling di Kota Binjai berdasarkan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) praktek transaksi jual beli dengan
sistem pre project selling di “Perumahan Kebun Lada Residence” tidak sesuai
dengan ketentuan akad istishna’, karena tidak sesuai dengan Pasal 106 dan Pasal
107 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ketidaksesuain tersebut meliputi
ketidakjelasan informasi yang diberikan tentang identifikasi dan deskripsi tentang
prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada dengan realita pembangunan dan
keterlambatan waktu proses pembangunan.