Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA WARGA NEGARA ASING DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI KOMPUTER

Show simple item record

dc.contributor.author FANI, ALFIANSYAH
dc.date.accessioned 2023-08-14T01:49:43Z
dc.date.available 2023-08-14T01:49:43Z
dc.date.issued 2023-07-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21231
dc.description.abstract Hadirnya tindak kriminal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Cyber crime, seperti pada kasus pembobolan terhadap sistem keamanan rekening atau dikenal juga sebagai hacking dan pembobolan sistem elektronik nasabah dalam sistem perbankan nasional menggunakan identitas dan sarana prasarana milik orang lain dengan cara pembajakan nomor ponsel telah banyak terjadi. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer, aturan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer dalam Putusan Nomor 1045/Pid.B/2020/PNJKT. TIM dan pertanggungjawaban pidana warga negara asing yang melakukan tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer dalam Putusan Nomor 1045/Pid.B/2020/PNJKT.TIM. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan putusam. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuaan dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer yaitu ketiga pelaku berkewarganegaraan asing (WNA) melakukan kejahatan kompter berbentuk skimming yang merupakan tindak pidana kejahatan cyber crime menggunakan komputer dengan meletakkan menduplikasi ATM milik korban dan mencuri uangnya. Sedangkan aturan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer yakni berprinsip asas territorial sehingga dalam pelaksanaannya sering menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP ataupun Pasal 30 dan Pasal 31 UU ITE. Terakhir, pertanggungjawaban pidana warga negara asing yang melakukan tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer dalam Putusan Nomor 1045/Pid.B/2020/Pn. Jkt.Tim yaitu Majelis Hakim sudah memahami bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum keliru yang mana tindak pidana pencuriannya melalui kegiatan skimming masuk ke ranah cybercrime dan diatur di dalam UU ITE dan bukan merupakan pidana biasa atau diatur di dalam KUHP. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencurian en_US
dc.subject Teknologi Komputer Warga Negara Asing en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA WARGA NEGARA ASING DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI KOMPUTER en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account