Abstract:
Hadirnya tindak kriminal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau
Cyber crime, seperti pada kasus pembobolan terhadap sistem keamanan rekening
atau dikenal juga sebagai hacking dan pembobolan sistem elektronik nasabah dalam
sistem perbankan nasional menggunakan identitas dan sarana prasarana milik orang
lain dengan cara pembajakan nomor ponsel telah banyak terjadi. Adapun tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencurian menggunakan
teknologi komputer, aturan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan
tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer dalam Putusan Nomor
1045/Pid.B/2020/PNJKT. TIM dan pertanggungjawaban pidana warga negara asing
yang melakukan tindak pidana pencurian menggunakan teknologi komputer dalam
Putusan Nomor 1045/Pid.B/2020/PNJKT.TIM.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
putusam. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuaan dan
data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis
dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk tindak pidana pencurian
menggunakan teknologi komputer yaitu ketiga pelaku berkewarganegaraan asing
(WNA) melakukan kejahatan kompter berbentuk skimming yang merupakan tindak
pidana kejahatan cyber crime menggunakan komputer dengan meletakkan
menduplikasi ATM milik korban dan mencuri uangnya. Sedangkan aturan hukum
terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana pencurian menggunakan
teknologi komputer yakni berprinsip asas territorial sehingga dalam pelaksanaannya
sering menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 4
KUHP ataupun Pasal 30 dan Pasal 31 UU ITE. Terakhir, pertanggungjawaban pidana
warga negara asing yang melakukan tindak pidana pencurian menggunakan
teknologi komputer dalam Putusan Nomor 1045/Pid.B/2020/Pn. Jkt.Tim yaitu
Majelis Hakim sudah memahami bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut
Umum keliru yang mana tindak pidana pencuriannya melalui kegiatan skimming
masuk ke ranah cybercrime dan diatur di dalam UU ITE dan bukan merupakan
pidana biasa atau diatur di dalam KUHP.