Abstract:
Iddah adalah masa tungggu yang harus dilalui oleh perempuan pasca
perceraian. Seorang perempuan hendaklah melangsungkan Iddah setelah
perceraian untuk bisa melangsungkan perkawinan kembali dengan laki-laki lain.
Dalam Islam ketentuan Iddah sudah diatur didalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia
masa tunggu atau masa Iddah juga diatur dalam Kuhperdata, Undang-Undang
Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang
dilakukan dengan pendekatan perbandingan hukum dan perUndang-Undangan
yang diambil melalui sumber Al-Qur’an dan As-Sunnah serta data sekuder dan
data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan dalam tinjauan hukum terhadap
pernikahan perempuan yang dalam masa Iddah ( analisis teori Ibnu Qayyim Al
Jauziyyah).
Berdasarkan hasil penelitian tetapi kemudian banyak hambatan-hambatan
yang timbul dari akibat perempuan yang harus menjalani masa Iddah terlebih
dahulu sebelum melangsungkan perkawinan kembali. Faktor-faktor seperti
ekonomi, dan sosial budaya serta beberapa alasan yang sifatnya menghasilkan
kemudharatan. Namun perkembangan zaman dan teknologi serta didasari oleh
beberapa pandangan termasuk pandangan Ibnu Qayyim mengenai perubahan
hukum dapat menciptakan peluang mengenai aspek-aspek perubahan hukum
terhadap Iddah. Oleh Karena itu perlu adanya gagasan untuk kemudian nantinya
dapat dilangsungkan pengkajian mengenai ketetapan masa Iddah apakah nantinya
dapat menjadi salah satu opsi untuk melangsungkan perkawinan sebelum
berakhirnya masa Iddah perempuan demi menghindari hal-hal yang bersifat
kemudharatan tersebut nantinya.