Research Repository

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK ILEGAL TANPA IZIN EDAR BPOM (Analisis Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Pyh dan Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2019/PN.Pyh)

Show simple item record

dc.contributor.author NURUL, AZIZAH
dc.date.accessioned 2023-08-12T02:41:57Z
dc.date.available 2023-08-12T02:41:57Z
dc.date.issued 2023-07-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21227
dc.description.abstract Disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi disparitas pidana merupakan bentuk dari keputusan hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi di sisi lain disparitas pidana ini pun membawa ketidak puasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya. Disparitas pidana pada umumnya dilatarbelakangi atas pertimbangan keadilan dalam setiap kasus. Tidak semua tindak pidana intensitas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkannya sama. Oleh karena itu hakim pun dalam menjatuhkan putusannya mengikuti prinsip keadilan, seberapa tinggi kerusakan atau kerugian yang ditimbulkannya maka seperti itu pulalah jumlah pidana yang dijatuhkannya. Seperti dalam 2 (dua) putusan pada kasus tindak pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM.. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM, faktor penyebab terjadinya disparitas putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana, serta analisis adanya disparitas putusan No.81/Pid.sus/2019/PN.Pyh dan No. 155/Pid.sus/2019/PN.Pyh dalam tindak pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM diatur dengan ketentuan pidana Pasal 106 dan Pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan Faktor penyebab terjadinya disparitas putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana diantaranya disebabkan karena adanya kebebasan hakim dalam mengadili perkara, adanya penafsiran terkait undang undang, tiadanya pedoman pemidanaan yang universal bagi hakim, adanya perilaku terdakwa dipersidangan, serta adanya faktor hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Analisis adanya disparitas putusan No.81/Pid.sus/2019/PN.Pyh dan No. 155/Pid.sus/2019/PN.Pyh dalam tindak pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM, seharusnya penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda saja, dimana alternatif sanksi yang diberikan juga dapat melakukan perintah agar toko yang dipergunakan terdakwa dalam berjualan kosmetika tanpa izin BPOM harus ditutup secara paksa, serta adanya pemblackist nama terdakwa di bidang perbankan agar memberikan efek jera terhadap terdakwa dan pelaku lainnya yang ingin melakukan perbuatan yang serupa dapat berfikir dua kali dengan adanya ancaman sanksi yang sangat berat tersebut. en_US
dc.subject Disparitas en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.subject Kosmetika Ilegal en_US
dc.title DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK ILEGAL TANPA IZIN EDAR BPOM (Analisis Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Pyh dan Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2019/PN.Pyh) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account