Abstract:
Disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penegakan
hukum di Indonesia. Di satu sisi disparitas pidana merupakan bentuk dari
keputusan hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi di sisi lain disparitas pidana
ini pun membawa ketidak puasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada
umumnya. Disparitas pidana pada umumnya dilatarbelakangi atas pertimbangan
keadilan dalam setiap kasus. Tidak semua tindak pidana intensitas kerugian atau
kerusakan yang ditimbulkannya sama. Oleh karena itu hakim pun dalam
menjatuhkan putusannya mengikuti prinsip keadilan, seberapa tinggi kerusakan
atau kerugian yang ditimbulkannya maka seperti itu pulalah jumlah pidana yang
dijatuhkannya. Seperti dalam 2 (dua) putusan pada kasus tindak pidana
mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM.. Penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana mengedarkan kosmetik
ilegal tanpa izin edar BPOM, faktor penyebab terjadinya disparitas putusan
pengadilan dalam perkara tindak pidana, serta analisis adanya disparitas putusan
No.81/Pid.sus/2019/PN.Pyh dan No. 155/Pid.sus/2019/PN.Pyh dalam tindak
pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang
tindak pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM diatur dengan
ketentuan pidana Pasal 106 dan Pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana
Pasal 197 UU Kesehatan Faktor penyebab terjadinya disparitas putusan
pengadilan dalam perkara tindak pidana diantaranya disebabkan karena adanya
kebebasan hakim dalam mengadili perkara, adanya penafsiran terkait undang undang, tiadanya pedoman pemidanaan yang universal bagi hakim, adanya
perilaku terdakwa dipersidangan, serta adanya faktor hukuman yang setimpal
dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Analisis adanya disparitas putusan
No.81/Pid.sus/2019/PN.Pyh dan No. 155/Pid.sus/2019/PN.Pyh dalam tindak
pidana mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM, seharusnya
penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan
pidana penjara dan denda saja, dimana alternatif sanksi yang diberikan juga dapat
melakukan perintah agar toko yang dipergunakan terdakwa dalam berjualan
kosmetika tanpa izin BPOM harus ditutup secara paksa, serta adanya pemblackist
nama terdakwa di bidang perbankan agar memberikan efek jera terhadap terdakwa
dan pelaku lainnya yang ingin melakukan perbuatan yang serupa dapat berfikir
dua kali dengan adanya ancaman sanksi yang sangat berat tersebut.