Research Repository

KEWENANGAN PENGUJIAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author TITO, ANDRIANSYAH
dc.date.accessioned 2023-08-12T02:35:18Z
dc.date.available 2023-08-12T02:35:18Z
dc.date.issued 2023-07-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21226
dc.description.abstract Peraturan yang melandasi penyelenggaraan pemerintahan desa pertama kali dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Desa praja disebut dengan keputusan desa praja. Pada masa Orde Baru, peraturan desa tidak dikenal karena tingkat desa hanya dikenal Keputusan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Keputusan Desa kemudian melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, berubah nama menjadi Peraturan Desa. Peraturan desa ditetapkan berkaitan dengan konsekuensi penyelenggaraan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, atau dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa setempat. Artinya, undang undang tersebut menunjukkan bahwa, produk hukum peraturan desa diakui keberadaannya sebagai suatu perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan kata lain peraturan desa disusun sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana keseluruhan data atas materi penelitian bersumber dari riset kepustakaan (library research) bidang ilmu hukum yang relevan dengan judul dan rumusan yang mengnagkat permasalahan tentang bagaimana kedudukan peraturan desa dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, proses pembentukan peraturan desa di Indonesia, dan kewenangan pengujian peraturan desa di Indonesia. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa untuk melanjutkan keberlangsungan pembangunan di desa maka perangkat desa sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh negara untuk memimpin masyarakat desa membutuhkan suatu sistem kebijakan untuk menyerap aspirasi masyarakat desa yang nantinya akan menjadi inspirasi bagi pembentukan sebuah peraturan desa. Hal-hal apa saja yang nantinya dibutuhkan oleh masyarakat desa akan terlaksanakan didalam peraturan desa ini. Namun sebuah produk peraturan desa dalam substansinya tidaklah boleh bertentangan dengan khierarki perundang undangan di Indonesia yang berada diatasnya. Dan jika ada, maka sudah menjadi kewenangan ekslusifnya bagi Gubernur dan atau Bupati selaku kepala daerah mereview untuk dilakukan revisi bagi penyempurnaannya. Peraturan desa tersebut dibuat tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitias hidup masyarakatnya. en_US
dc.subject Proses Pembentukan en_US
dc.subject Kedudukan Peraturan Desa en_US
dc.subject Kewenangan Pengujian en_US
dc.title KEWENANGAN PENGUJIAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account