Abstract:
Peraturan yang melandasi penyelenggaraan pemerintahan desa pertama
kali dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Desa praja
disebut dengan keputusan desa praja. Pada masa Orde Baru, peraturan desa tidak
dikenal karena tingkat desa hanya dikenal Keputusan Desa sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Keputusan Desa
kemudian melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, berubah nama menjadi Peraturan Desa. Peraturan desa ditetapkan
berkaitan dengan konsekuensi penyelenggaraan kewenangan untuk mengurus
rumah tangganya sendiri, atau dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa setempat. Artinya, undang undang tersebut menunjukkan bahwa, produk hukum peraturan desa diakui
keberadaannya sebagai suatu perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, dengan kata lain peraturan desa disusun sebagai acuan dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, dimana keseluruhan data atas materi penelitian bersumber dari riset
kepustakaan (library research) bidang ilmu hukum yang relevan dengan judul dan
rumusan yang mengnagkat permasalahan tentang bagaimana kedudukan peraturan
desa dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, proses pembentukan
peraturan desa di Indonesia, dan kewenangan pengujian peraturan desa di
Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa
untuk melanjutkan keberlangsungan pembangunan di desa maka perangkat desa
sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh negara untuk memimpin
masyarakat desa membutuhkan suatu sistem kebijakan untuk menyerap aspirasi
masyarakat desa yang nantinya akan menjadi inspirasi bagi pembentukan sebuah
peraturan desa. Hal-hal apa saja yang nantinya dibutuhkan oleh masyarakat desa
akan terlaksanakan didalam peraturan desa ini. Namun sebuah produk peraturan
desa dalam substansinya tidaklah boleh bertentangan dengan khierarki perundang undangan di Indonesia yang berada diatasnya. Dan jika ada, maka sudah menjadi
kewenangan ekslusifnya bagi Gubernur dan atau Bupati selaku kepala daerah
mereview untuk dilakukan revisi bagi penyempurnaannya. Peraturan desa tersebut
dibuat tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitias hidup
masyarakatnya.