Abstract:
Penerapan hukum pidana atas kelalaian pengemudi yang mengakibatkan
meninggalnya penumpang dapat ditemukan pasal-pasal yang menyangkut kelalaian
yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 310 Ayat (3) UU Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas,
pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka
berat dan analisis putusan nomor 895/pid.sus/2021/ pn.jkt.tim terhadap perkara
gaga muhammad dengan pertangungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas
yan.g menyebabkan luka berat
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum pidana
terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yaitu diatur pada Pasal 310
Ayat (1) sampai Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertanggungjawaban
Pidana Dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Luka Berat yakni
merujuk pada ketentuan dakwaan yaitu Pasal 310 Ayat (3) UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang mana memiliki unsur-unsur pertanggungjawaban pidana
yakni sebagai berikut: (a) Unsur Setiap Orang dan (b) Unsur Yang Mengendarai
Kendaraan Bermotor dimana Terdakwa Gaung Sabda Muhammad Als Gaga )
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dimana
sebelum mengendarai mobil terdakwa bersama-sama dengan korban terbukti telah
meminum alcohol di suatu café dan terdakwa lalai dalam mengingatkan korban
memasang seat bealt. (d) Unsur Dengan korban luka berat yaitu berdasarkan Visum
et Repertum RS Meilia Nomor 864/RSM/DIR-EXT/VER/XII/2020. Analisis
Putusan Nomor 895/Pid.Sus/2021/ PN.Jkt.Tim Terhadap Perkara Gaga Muhammad
dengan Pertangungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang
Menyebabkan Luka Berat yaitu kematian Korban Laura selama proses persidangan
Terdakwa Gaung Sabda Muhammad Als Gaga tidak memiliki pengaruh dengan
tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Pasal 310 Ayat (3)
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.