Abstract:
Penelitian ini di latar belakangi oleh maraknya kasus memakai tanah tanpa izin
atas hak milik perorangan, pengetahuan masyarakat mengenai Hak Kepemilikan
serta pemanfaatan Izin sebidang tanah masih terbilang sedikit. Tujuan penelitian ini
yaitu dapat menambah wawasan masyarakat selaku Pemilik Maupun pengguna atas
hak Tanah Milik perorangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
bersifat deskriftif analisis dan menerapkan metode penelitian yuridis empiris,
dimana yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis
normatif dengan dilengkapi unsur-unsur empiris yang merupakan data primer
dengan melakukan analisis Putusan Pengadilan Nomor 7/Pid.C/2018/PN Mdn.
Adapula data sekunder diambil dari data yang berupa hukum sekunder dan tersier.
Dan penelitian ini menggunakan sistem mengolah data yang ada menggunakan
sistem analisis kualitatif.
Penelitian ini adalah hukum normatif (yuiridis normatif), dimana hukum
dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan,dan
penelitian terhadap sistematika Hukum yang dapat dilakukan pada peraturan
perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. sifat penelitian yang digunakan
adalah deskriktif, yang dimana penelitian hanya semata-mata menggambarkan
keadaan suatu fakta atau peristiwa tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan
yang berlaku secara umum.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1).Kepemilikan
Perizinan Hak Milik Atas tanah adalah Suatu Bukti Tanda Bukti kepemilihan yang
Sah yang Berbentuk Sertifikat Hak Milik. 2) Sedangkan masih banyak
permasalahan terkait dengan Permasalahan Tanah yang ada di indonesia
dikarenakan Kurangnya Pemahaman yang di dapat masyarakat 3) Upaya mengatasi
kendala yang di hadapi Pemilik Tanah Atas Hak Iyalah Pemerintah terkait baiknya
berperan memberikan edukasi terhadap masyarakat Serta Membuat Sanksi yang
seberat-beratnya Guna mengurangi tindak kejahatan memakai Tanah Atas Hak
Perorangan Tanpa Izin.