Research Repository

Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Pemerasan Dengan Kekerasan Di Sekitar Stadion Teladan

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Zulviana Nita
dc.date.accessioned 2020-03-06T05:07:33Z
dc.date.available 2020-03-06T05:07:33Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2120
dc.description.abstract Maraknya kejahatan pemerasan dan pengancaman disertai kekerasan semakin banyak terdengar, baik di media massa maupun media elektronik hingga sudah banyak dialami oleh masyarakat. Aksi pemerasan dengan kekerasan ditinjau dari KUHPidana telah melanggar Pasal 368. Seperti halnya di sekitar Stadion sepak bola Teladan, Kota Medan, Aktifitas Kejahatan Pemerasan dengan kekerasan sangat sering terjadi di sekitar Stadion Teladan ini. Polsek Medan Kota, sebagai kepolisian yang mengawal wilayah hukum di Kecamatan Medan Kota harus mampu mengupayakan dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Stadion Teladan. Hal ini yang membuat penelitian ini dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar Stadion Teladan, Upaya KepolisianSektor Medan Kota dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar stadion teladan serta Untuk Mengetauhi hambatan dari kepolisian Sektor Medan Kota dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar stadion teladan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data kewahyuan, data primer berupa wawancara didukung oleh data sekunder. Dengan mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus operandi atau bentuk-bentuk aksi pemerasan dengan kekerasan semaking berkembang, Brigadir Unit Reskrim Zerry A. Dohude S.H sebagai salah satu anggota Kepolisian Sektor Medan Kotamenerangkan bentuk-bentuk aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar Stadion Teladan, yaitu: 1) Premanisme, 2) Berpura-pura sebagai juru parkir, 3) Meminta uang kebersihan dan keamanan 4) Berpura-pura sebagai pengamen, 5) Berpura-pura kecurian barang. Bahwa Kepolisian Sektor Medan Kota telah melakkukan upaya-upaya dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan seperti Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif danUpaya Represif.Adapaun yang menjadi hambatan dan kendala dari kepolisian dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan datang dari faktor internal maupun eksternal Polsek, hal-hal yang menjadi kendala polsek medan kota karena masih kurangnya personil di satuan Polsek Medan serta masih kurangnya koordinasi antara kepolisian dengan masyarakat dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan. en_US
dc.subject Upaya Kepolisian, en_US
dc.subject Pemerasan dengan Kekerasan en_US
dc.subject Stadion Teladan en_US
dc.title Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Pemerasan Dengan Kekerasan Di Sekitar Stadion Teladan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account