Abstract:
Maraknya kejahatan pemerasan dan pengancaman disertai kekerasan
semakin banyak terdengar, baik di media massa maupun media elektronik hingga
sudah banyak dialami oleh masyarakat. Aksi pemerasan dengan kekerasan
ditinjau dari KUHPidana telah melanggar Pasal 368. Seperti halnya di sekitar
Stadion sepak bola Teladan, Kota Medan, Aktifitas Kejahatan Pemerasan dengan
kekerasan sangat sering terjadi di sekitar Stadion Teladan ini. Polsek Medan Kota,
sebagai kepolisian yang mengawal wilayah hukum di Kecamatan Medan Kota
harus mampu mengupayakan dalam memberantas aksi pemerasan dengan
kekerasan yang terjadi di sekitar Stadion Teladan. Hal ini yang membuat
penelitian ini dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk
aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar Stadion Teladan, Upaya
KepolisianSektor Medan Kota dalam memberantas aksi pemerasan dengan
kekerasan di sekitar stadion teladan serta Untuk Mengetauhi hambatan dari
kepolisian Sektor Medan Kota dalam memberantas aksi pemerasan dengan
kekerasan di sekitar stadion teladan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data kewahyuan, data primer
berupa wawancara didukung oleh data sekunder. Dengan mengelolah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data
yang digunakan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus operandi atau bentuk-bentuk
aksi pemerasan dengan kekerasan semaking berkembang, Brigadir Unit Reskrim
Zerry A. Dohude S.H sebagai salah satu anggota Kepolisian Sektor Medan
Kotamenerangkan bentuk-bentuk aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar
Stadion Teladan, yaitu: 1) Premanisme, 2) Berpura-pura sebagai juru parkir, 3)
Meminta uang kebersihan dan keamanan 4) Berpura-pura sebagai pengamen, 5)
Berpura-pura kecurian barang. Bahwa Kepolisian Sektor Medan Kota telah
melakkukan upaya-upaya dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan
seperti Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif danUpaya Represif.Adapaun yang
menjadi hambatan dan kendala dari kepolisian dalam memberantas aksi
pemerasan dengan kekerasan datang dari faktor internal maupun eksternal Polsek,
hal-hal yang menjadi kendala polsek medan kota karena masih kurangnya personil
di satuan Polsek Medan serta masih kurangnya koordinasi antara kepolisian
dengan masyarakat dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan.