Abstract:
Modifikasi kenderaan yang tidak sesuai dengan peraturan merupakan
bagian dari pelanggaran lalu lintas karena telah merubah bentuk kenderaan
sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya, oleh karena diperlukanya upaya
penanggulangan terhadap pelanggaran modifikasi kenderaan oleh pihak aparat
kepolisian yang dilakukan dengan cara pencegahan hingga pemberantasan
terhadap adanya tindakan pelanggaran lalu lintas yang bertujuan untuk
mewujudkan budaya tertib lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UULLAJ). Berdasarkan
uraian di atas maka dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penanggulangan pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara yang memodifikasi
kenderaannya, kendala penanggulangan, dan upaya untuk mengatasi kendala.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptipf dengan
jenis pendekatan yuridis empiris, sumber data diperoleh langsung dari lapangan
dengan melakukan wawancara, sedangkan sekunder diperoleh melalui studi
dokumen/kepustakaan dengan mengolah bahan hukum sekunder (sebagai Teori)
dan bahan tersier yang diperoleh dari hasil penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa cara penanggulangan
pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara yang memodifikasi kenderaanya
dilakukan dengan 3 cara Pre-emtif, preventif dan represif yakni: dengan metode
pertama pre-emtif dilakukan dengan cara mendidik dan memberdayakan
masyarakat untuk tertib berlalu lintas, metode kedua preventif, dilakukan dengan
cara pemasangan lampu jalan dan CCTV dititik jalan yang rawan akan kecelakaan
serta menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum,
sedangkan metode ketiga represif, dilakukan dengan cara operasi/razia untuk
menindak pelaku pelanggaran yang kedapatan memodifikasi kenderaannya yang
tidak sesuai peruntukan secara melanggar hukum. Kendala dalam penanggulangan
pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara yang memodifikasi kenderaannya
antara lain keluarga/masyarakat seperti kurangnya kesadaran masyarakat dalam
tata tertib berlalu lintas dan keluarga membiarkan anak di bawah umur untuk
membawa kenderaan. Hambatan penegak hukum dalam melakukan upaya represif
yang dilakukan oleh penegak hukum adalah kurangnya jumlah personil dalam
mengatasi pelanggaran lalu lintas dan begitu juga kurangnya fasilitas pendukung
seperti kereta tril untuk mengejar para pelaku yang mencoba kabur dari pada saat
Operasi razia.