Research Repository

Penegakkan Hukum Terhadap Ketua Organisasi Yang Melakukan Pemerasan Kepada Pengusaha (Studi Di Polresta Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Purwaningsih, Uci
dc.date.accessioned 2020-03-06T04:56:22Z
dc.date.available 2020-03-06T04:56:22Z
dc.date.issued 2019-03-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2118
dc.description.abstract Pemerasan adalah suatu tindak pidana yang sudah sering terjadi dan banyak ditemui di daerah mana saja khususnya kota besar seperti kota Medan. Pemerasan merupakan perbuatan yang bermaksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum dan memaksa orang dengan kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu. Dalam upaya penegakan hukum dilaksanakan oleh pemerintah khususnya aparat penegak hukum, terkadang menimbulkan persoalan yang tidak trselesaikan. Hal ini menyebabkan realitas kejahatan dan perilaku menyimpang semakin berkembang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum dan upaya kepolisian terhadap ketua organisasi kepemudaan yang melakukan pemerasan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu meneliti objek yang bersifat yuridis, juga melihat kenyataan dan didasarkan keada pengalaman yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat, serta mengambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data skunder dengan menggabungkan sumber dari buku-buku hukum dan jurnal-jurnal hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana pemerasan ini merupakan tindak pidana yang biasa terjadi dan sudah terlalu sering. Penegakan yang dilakukan oleh Polresta Medan kurang optimal, karena masih terjadi kesenjangan antara aturan dengan kenyataannya. Serta ketidakpedulian masyarakat yang masih banyak mengabaikan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak polisi dengan alasan ketakutan karena ikut campur dalam masalah orang lain. Seharusnya antara pihak kepolisian dalam hal ini harus melakukan kerjasama yang dapat memberantas kasus tersebut. Seringnya tindak pidana ini terjadi karena antara aparat dan masyarakat tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah. Aparat kepolisisan seharusnya melakukan beberapa upaya seperti upaya pre-emtif yaitu upaya antisipasi sosialisasi kepada msyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindak pidana , khususnya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh preman. Melalui upaya tersebut pasti akan timbul kesadaran masyarakat untuk membantu para aparat melakukan tugasnya untuk menegakkan hukum. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Ketua Organisasi Kepemudaan en_US
dc.subject Pemerasan en_US
dc.title Penegakkan Hukum Terhadap Ketua Organisasi Yang Melakukan Pemerasan Kepada Pengusaha (Studi Di Polresta Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account