Abstract:
Pemerasan adalah suatu tindak pidana yang sudah sering terjadi dan
banyak ditemui di daerah mana saja khususnya kota besar seperti kota Medan.
Pemerasan merupakan perbuatan yang bermaksud untuk menguntungkan dirinya
atau orang lain dengan melanggar hukum dan memaksa orang dengan kekerasan
supaya orang itu memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang itu. Dalam upaya penegakan hukum dilaksanakan oleh pemerintah
khususnya aparat penegak hukum, terkadang menimbulkan persoalan yang tidak
trselesaikan. Hal ini menyebabkan realitas kejahatan dan perilaku menyimpang
semakin berkembang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum
dan upaya kepolisian terhadap ketua organisasi kepemudaan yang melakukan
pemerasan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris, yaitu meneliti objek yang bersifat yuridis, juga
melihat kenyataan dan didasarkan keada pengalaman yang terjadi didalam
kehidupan bermasyarakat, serta mengambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data skunder dengan menggabungkan sumber dari buku-buku
hukum dan jurnal-jurnal hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana pemerasan ini
merupakan tindak pidana yang biasa terjadi dan sudah terlalu sering. Penegakan
yang dilakukan oleh Polresta Medan kurang optimal, karena masih terjadi
kesenjangan antara aturan dengan kenyataannya. Serta ketidakpedulian
masyarakat yang masih banyak mengabaikan proses penyidikan yang dilakukan
oleh pihak polisi dengan alasan ketakutan karena ikut campur dalam masalah
orang lain. Seharusnya antara pihak kepolisian dalam hal ini harus melakukan
kerjasama yang dapat memberantas kasus tersebut. Seringnya tindak pidana ini
terjadi karena antara aparat dan masyarakat tidak melakukan upaya-upaya yang
dapat mencegah. Aparat kepolisisan seharusnya melakukan beberapa upaya
seperti upaya pre-emtif yaitu upaya antisipasi sosialisasi kepada msyarakat untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindak pidana , khususnya
tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh preman. Melalui upaya tersebut
pasti akan timbul kesadaran masyarakat untuk membantu para aparat melakukan
tugasnya untuk menegakkan hukum.