Abstract:
Penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia saja, melainkan juga bisa
terjadi pada hewan, baik hewan liar maupun hewan peliharaan. Penganiayaan
terhadap hewan masih sering diabaikan dan dianggap remeh oleh kebanyakan
masyarakat. Kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan dapat dikatakan
masih dipandang sebelah mata. Masih banyak kejadian penganiayaan terhadap
hewan yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib. Padahal sudah ada hukum
yang mengatur tentang penganiayaan hewan beserta sanksi bagi pelaku
penganiayaan hewan.
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab
terjadinya penganiayaan terhadap hewan, bentuk pengaturan hukum penganiayaan
terhadap hewan, serta bagaimana upaya penegakan hukumnya. Penelitian ini
menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang di ambil
dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara
mengolah data dari bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor yang menjadi
pemicu terjadinya penganiayaan terhadap hewan adalah karena faktor ekonomi,
faktor ketidakpahaman dan kepedulian masyarakat terhadap hukum dan sanksi
terkait penganiayaan hewan tersebut. Kurangnya penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari dan masyarakat yang acuh menyebabkan penganiayaan
hewan itu terjadi. Pengaturan hukum penganiayaan hewan sudah diatur dalam
KUHP dan Undang-undang. Upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan adalah
menghukum pelaku sesuai dengan hukum dan sanksi yang terdapat dalam KUHP
dan Undang-undang yang sesuai.