Abstract:
Surat Keputusan Bersama Menteri, aturan ini merupakan salah satu bentuk
peraturan sebagaimana dinyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang dibentuk
oleh dua atau lebih kementerian untuk mengatur hal yang sama namun sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing kementerian dalam menjalankan
urusan dalam pemerintahan. Keputusan Bersama Menteri mempunyai kedudukan
yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan
sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 12/2011. Adapun langkah pengambilan keputusan tersebut
didasari oleh: dilakukan untuk kepentingan umum/ kesejahteraan umum,
dilakukan atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri, untuk menyelesaikan
masalah konkrit dengan cepat yang timbul secara tiba-tiba, dan tindakan tersebut
dimungkinkan oleh hukum.
Penelitian ini menggunakan motode penelitian yang digunakan adalah
dengan jenis yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
merupakan dengan data sekunder yang diperoleh studi kepustakaan terkait dengan
dasar hukum Surat Keputusan Bersama menurut Undang-Undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Surat Keputusan
Bersama bertentangan dengan asas keadilan, dan Bagaimana implikasi hukum
pembentukan surat keputusan Bersama.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini tiada lain adalah
untuk mengetahui faktor-faktor penyebab diterbitkannya sebuah Surat Keputusan
Bersama yang dilakukan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah para menteri
terkait, dasar pemikiran dan kewenangan, serta mekanisme pembuatan Surat
Keputusan Bersama yang dilakukan oleh para menteri terkait. Faktor kendala dan
upaya apa saja yang dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap penolakan dari
diterbitkannya Surat Keputusan Bersama tersebut.