Abstract:
Definisi pengungsi dalam perangkat internasional selain tertuang dalam
Konvensi 1951 juga terdapat dalam Konvensi pengungsi OAU (Organization
Africa Union) deklarasi kartagena Amerika Latin 1984 serta orga khusus PBB
yang mengurusi pengungsi UNHCR. Kegiatan UNHCR di Indonesia harus
diapresiasi karena sudah membantu Pemerintah Indonesia dalam menangani
pengungsi yang masuk ke dalam wilayah Negara yang bukan Negara pihak
Konvensi 1951 dan menyadarkan Pemerintah Indonesia untuk menerima
sementara masuknya para pengungsi demi keselamatan para pengungsi dari
bahaya konflik dan persekusi di Negara asal yang mengancam nyawanya salah
satunya yaitu pengungsi Rohingya.
Penelitan ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang digunakan untuk melihat
gejala-gejala sosial yang berkaitan dengan hukum dalam praktek legislasi di
Indonesia. Pendekatan yuridis empiris mengkaji bagaimana ketentuan normatif
diwujudkan senyatanya di masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan
pendekatan yuridis normatif karena menggunakan data sekunder sebgai sumber
tambahan berupa berbagai peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen
lain yang terkait dengan pengkajian, penelitian dan proses legislasi
Berdasarkan pelakssanaan tugas dan mandatnya di Indonesia untuk pengungsi
Rohingya UNHCR Indonesia khususnya Kota Medan belum bisa menjalankan
apa yang sebenarnya juga menjadi kegiatan utamanya yaitu melakukan integrasi
local yang mana integrasi lokal adalah salah satu dari tiga pilihan solusi jangka
panjang yang dilakukan oleh UNHCR kepada para pengungsi di Kota Medan.
Adanya kontradiksi kebijakan dan penerapan antara pemerintah dan UNHCR
menimbulkan masalah bagi pengungsi rohingya yang memiliki keturunan, karena
kebijakan yang terkesan menggantung membuat pengungsi sulit untuk
mendapatkan hak dan kewajibannya, apakah berstatus sebagai WNI atau
pengungsi.