Abstract:
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas
berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta ragam yang berbedabeda.
Keanekaragaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari
sabang sampai marauke. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kebiasaan
hidup yang berbeda-beda. Diantara keberagaman kebudayaan itu terdapat suku
Dayak Kanayatn yang terletak di pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Barat.
Lebih tepatnya lagi skripsi ini membahas mengenai masyarakat suku Dayak
Kanyatn yang berada di wilayah Kabupaten Landak. Masyarakat Suku Dayak
Kanayatn di Wilayah Kabupaten Landak masih sangat kental dengan hukum
adatnya yang dijadikan instrument pengendali tata kehidupan sosial dan sumber
daya alam setempat. Siapa pun yang melanggar ketentuan hukum adat akan diadili
di peradilan adat. Setiap konflik, sengketa atau perselisihan di kalangan
masyarakat adat Dayak Kanayatn diselesaikan melalui putusan peradilan adat
yang diputuskan oleh lembaga adat setempat yang terdiri dari para tokoh adat atau
fungsionaris adat sesuai ketentuan hukum adat masyarakat Dayak Kanayatn.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan lembaga adat
dalam terbentuknya perjanjian perdamaian dalam masyarakat adat Dayak
kanayatn adalah lembaga adat berperan sebagai hakim sekaligus mediator bagi
para pihak yang terlibat dalam perjanjian perdamaian, Lembaga adat juga
berperan sebagai yang memutuskan isi dari perjanjian perdamaian. pelaksanaan
perjanjian perdamaian dilakukan sesaat setelah putusan dijatuhkan, dan
dilaksanakan oleh timanggong atau pimpimanan lembaga adat yang bersangkutan.
Ketika terjadi sengketa perjanjian perdamaian lembaga adat akan menangani
sengketa tersebut tergantung dari sengketa yang dilakukan oleh para pihak
melalui peradilan adat di tempat yang sama ketika perjanjian perdamaian telah di
putuskan dan disepakati oleh para pihak. Sengketa perjanjian perdamaian yang
terjadi dalam suatu perkara akan diselesaikan oleh timanggong binua.