Research Repository

PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENCABUTAN IZIN INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN (ITM) ATAS DUALISME KEPEMILIKAN YAYASAN (Studi di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author ROMADON, DAULAY
dc.date.accessioned 2023-07-29T03:54:30Z
dc.date.available 2023-07-29T03:54:30Z
dc.date.issued 2023-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21166
dc.description.abstract Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spirit ual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan penelitian ini yaitu proses penjatuhan sanksi pencabutan izin Institut Teknologi Medan yang berlaku berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, penerapan hukum administrasi terhadap pencabutan izin Institut Teknologi Medan dan konsekuensi hukum pencabutan izin oleh Lldikti Wilayah I Sumatera Utara terhadap Institut Teknologi Medan atas dasar dualisme Yayasan. Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara wawancara langsung ke lapangan yaitu pada Lldikti Wilayah I Sumatera Utara. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, Proses Penjatuhan Sanksi Pencabutan Izin Institut Teknologi Medan Yang Berlaku Berdasarkan Perundang Undangan Di Indonesia tertuang dalam SE Mendikbudristek 438/E/O/2021. Sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin tersebut, Lldikti Wilayah I Sumatera Utara turut menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi ke Pusat Kemenristek Dikti dalam menilai kelayakan dari institusi tersebut. Kedua, Penerapan hukum secara administratif yang mana ITM ini terindikasi melakukan pelanggaran adanya sengketa dualisme yayasan atau adanya dua yayasan dalam satu institusi. Dasar hukum pelanggaran diatur dalam Pasal 71 huruf K selain dicabut izin institusinya ITM juga dipanggil untuk mediasi namun mereka tidak mau untuk datang, Sehingga oleh karenanya dilakukan pencabuatn izin dan diberikan waktu 3 bulan 90 hari untuk melakukan upaya hukum. Ketiga, Konsekuensi hukum pencabutan izin oleh LIKTIDIKTI Wilayah I Sumatera Utara terhadap Institut Teknologi Medan atas dasar dualisme Yayasan tentu berdampak pada Mahasiswa dan Dosen PNS atau Non PNS. en_US
dc.subject Hukum Administrasi en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pencabutan Izin en_US
dc.subject Yayasan en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENCABUTAN IZIN INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN (ITM) ATAS DUALISME KEPEMILIKAN YAYASAN (Studi di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account