Abstract:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spirit
ual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan
penelitian ini yaitu proses penjatuhan sanksi pencabutan izin Institut Teknologi
Medan yang berlaku berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, penerapan
hukum administrasi terhadap pencabutan izin Institut Teknologi Medan dan
konsekuensi hukum pencabutan izin oleh Lldikti Wilayah I Sumatera Utara
terhadap Institut Teknologi Medan atas dasar dualisme Yayasan.
Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data
primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara wawancara langsung ke
lapangan yaitu pada Lldikti Wilayah I Sumatera Utara. Kemudian, data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, Proses Penjatuhan Sanksi
Pencabutan Izin Institut Teknologi Medan Yang Berlaku Berdasarkan Perundang Undangan Di Indonesia tertuang dalam SE Mendikbudristek 438/E/O/2021.
Sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin tersebut, Lldikti Wilayah I
Sumatera Utara turut menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi ke Pusat
Kemenristek Dikti dalam menilai kelayakan dari institusi tersebut. Kedua,
Penerapan hukum secara administratif yang mana ITM ini terindikasi melakukan
pelanggaran adanya sengketa dualisme yayasan atau adanya dua yayasan dalam
satu institusi. Dasar hukum pelanggaran diatur dalam Pasal 71 huruf K selain
dicabut izin institusinya ITM juga dipanggil untuk mediasi namun mereka tidak
mau untuk datang, Sehingga oleh karenanya dilakukan pencabuatn izin dan
diberikan waktu 3 bulan 90 hari untuk melakukan upaya hukum. Ketiga,
Konsekuensi hukum pencabutan izin oleh LIKTIDIKTI Wilayah I Sumatera
Utara terhadap Institut Teknologi Medan atas dasar dualisme Yayasan tentu
berdampak pada Mahasiswa dan Dosen PNS atau Non PNS.